Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan yang Memberangkatkan 14 ABK terkait Kasus Perbudakan Bakal Dijerat Pasal Korporasi

Bareskrim Polri bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal korporasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Perusahaan yang Memberangkatkan 14 ABK terkait Kasus Perbudakan Bakal Dijerat Pasal Korporasi
Dok. KBRI Seoul
15 ABK WNI tiba dengan selamat di Pelabuhan Busan, pagi ini sekitar pukul 10.00 waktu setempat dan dijemput oleh perwakilan KBRI Seoul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka di kasus perdagangan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengaku, pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal korporasi.

Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan dari saksi ahli.

"Kami kembangkan untuk menerapkan pasal 13, pidana pada korporasi. Jadi ada pidana tambahan untuk perusahaannya," tegas Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Ferdy Sambo melanjutkan, selepas Lebaran penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Baca: Toko Viral Berikan Baju Lebaran Gratis bagi Warga Miskin di Jember, Bebas Pilih Berbagai Ukuran

Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Komisaris di PT APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK. Karyawan PT APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," ujar Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Ferdy menambahkan, tersangka W memberangkatkan delapan ABK, dimana lima sudah kembali ke Indonesia, dua pulang lebih dulu dan satu meninggal dunia di laut. Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji.

Diketahui dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT AMG di Pemalang dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Baca: Nekat Belanja Baju Lebaran Berjubel di Mal, Pembeli Panik Tahu Kasir Meninggal Positif Covid-19

Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.

Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK diterbangkan ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

Baca: 3 Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap Densus 88 di Batang, 2 di Antaranya Merupakan Ayah dan Anak

Di sana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK, jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar. (theresia/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas