Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Kepada CPNS BPK Penyandang Disabilitas

Alde adalah laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Pemeriksa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Kepada CPNS BPK Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Wendra merujuk Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi 'setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan'.

"Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya," kata dia.

Selain itu, tindakan tim BPK tak memberikan dispensasi bagi korban saat dilaksanakannya diklat orientasi tergolong pada tindakan diskriminasi.

Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata dia, berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Oleh karenanya LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat," katanya.

"Dan mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas