Dewan Pengawas KPK Keluarkan 34 Izin Penyadapan
Dewas KPK mempunyai kewenangan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.
Kewenangan Dewas KPK itu diatur di Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak dibentuk pada Desember 2019, Dewas KPK telah menerima serta menindaklanjuti 183 izin yang diajukan oleh lembaga antirasuah, dan 34 izin diantaranya merupakan izin penyadapan.
Baca: Dewan Pengawas KPK Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai
"Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Baca: Lakukan Silaturahmi Virtual, Wakil Ketua KPK: Maaf Tetap Tersampaikan Tanpa Harus Berjabat Tangan
Selama periode yang sama, Dewas KPK telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai Undang-Undang.
Dewas juga telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korups.
Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.