Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan
HERUDIN/HERUDIN
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Keterangan: 

- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa PSBB

1. Kesehatan.

2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.

Berita Rekomendasi

3. Energi.

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri Strategis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas