Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan
HERUDIN/HERUDIN
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu

Syarat pembuatan SIKM:

Domisili Jakarta

Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

BERITA REKOMENDASI

- Surat keterangan:

1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020

Domisili Non-Jabodetabek

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Baca: Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya

Cara pembuatan SIKM:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas