Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan
HERUDIN/HERUDIN
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Jenis SIKM

Berita Rekomendasi

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas