Demokrat Sebut Bahaya Jika TAP MPRS XXV/1966 Tak Dicantumkan di RUU Haluan Ideologi Pancasila
Bambang Purwanto menilai pentingnya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dimasukan sebagai atau dasar pertimbangan Rancangan Undang-Undang HIP,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Purwanto menilai pentingnya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dimasukan sebagai konsideran atau dasar pertimbangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal tersebut perlu dilakukan dalam menghalau ideologi lain di dalam negeri, selain Pancasila.
Bambang mengatakan, TAP MPRS tersebut telah menetapkan ketetapan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, sebagai organasasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.
Baca: Daftar Harga HP Terbaru Samsung Bulan Mei 2020, Galaxy A31 hingga Galaxy A80
Kemudian disebutkan, bahwa ada larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, marxisme- leninisme di Tanah Air.
"Berdasarkan ketetapan MPRS tersebut, jelas tidak ada ruang bagi PKI untuk bisa tumbuh di Indonesia dan ketika mulai muncul jelas suatu pelanggaran konstitusi dan ini juga luput dari perhatian semua pihak," tutur Bambang kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Menurut politikus Demokrat itu, jika RUU HIP tidak dimasukan dalam konsideran tentang TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, maka perlu dipertanyakan karena Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan agama.
Baca: Alasan Nikita Mirzani Membenci Barbie Kumalasari
"Artinya juga menolak terhadap ajaran komunisme yang bersifat atheis, apalagi dalam RUU HIP pasal 6 ayat (1) memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila," paparnya.
"Karena itu kalau mau membahas Pancasila, tentunya jangan sampai mencampur adukan dengan Trisila maupun Ekasila, karena akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme," sambung Bambang.
Baca: Iming-iming untuk Industri Jepang dan AS yang Bersedia Relokasi Pabrik dari China ke Indonesia
Melihat kondisi tersebut, Bambang mengajak semua pihak segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara.
"Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta untuk memasukan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran tidak dihiraukan, berarti ada kekuatan di parlemen yang mendukung penolakan tersebut," ujarnya.