Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Pusako Soroti Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Feri Amsari mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang belum selesai bisa memunculkan sejumlah persoalan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Pusako Soroti Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang belum selesai bisa memunculkan sejumlah persoalan.

Salah satu yang disoroti yakni soal ruang potensi korupsi atau fraud terhadap pengadaan barang dan jasa.

Padahal kata dia, ketika kondisi normal saja sektor tersebut cukup sulit diawasi.

"Soal ruang potensi korupsi atau fraud. Misal pengadaan barang dan jasa. Disaat normal saja sulit mengawasinya, bagaimana disaat tidak normal ini?" kata Feri dalam diskusi virtual bersama pemerhati Pemilu lainnya, Rabu (27/5/2020).

Baca: Perbatasan Negara Ditutup, Pasangan Ini Terjebak Lockdown dan Terlantar di Fiji

Ia khawatir keputusan menyelenggarakan Pilkada di tengah situasi tersebut dijadikan celah bagi pihak tertentu menyimpangkan keadaan demi keuntungan pribadi atau golongan.

Belum lagi, peserta Pemilu yang mungkin saja turut melakukan fraud atau tindakan curang demi kepentingan pribadi, supaya memenangkan suara di Pilkada.

Berita Rekomendasi

KPU kata Feri, semestinya jadi pihak yang paling sadar akan potensi ini di kemudian hari.

Baca: DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020

"Jangan-jangan itu akan jadi lebih leluasa karena pihak yang mau menyimpangkan mencoba memanfaatkan keadaan untuk memperoleh keuntungan. Semestinya penyelenggara Pemilu memikirkan hal ini," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Baca: Pilkada di Tengah New Normal Sama Saja Memberi Hadiah Hujan Kritik Kepada Penyelenggara Pemilu

Jika pemerintah tetap menggelar pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember, artinya tahapan dan proses menuju pemungutan suara sudah harus dimulai bulan depan, alias Juni 2020.

DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilihan Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Baca: Dikucilkan Karena Adik Positif Covid,Via Vallen Ungkap Kondisi Sebenarnya:Sekalian Biar Gak Ngawur

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli.

Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.

Baca: Bertambah 49 Orang, Total 157 WNI di Malaysia Terpapar Covid-19

Persetujuan tersebut tertuang dalam perubahan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ucap Doli.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Mendagri Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tetap digelar 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).

"Di Pilkada kami kira belajar dari pengalaman lain dan kemudian bagaimana disiasati, kami kira Pilkada 9 Desember, kami sarankan tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan betul-betul kita koordinasi dan komunikasikan," kata Tito.

Baca: Pemerintah Telah Periksa 278.411 Spesimen Terkait Covid-19 Hingga Hari Ini

Kemendagri, kata Tito, telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemenkes terkait pelaksanaan Pilkada.

Menurut Tito, keduanya sepakat Pilkada diadakan Desember 2020 karena diprediksi virus corona belum usai pada 2021.

"Kami sudah mengkomunikasikan ke Kemenkes maupun Gugus Tugas. Kemenkes, Gugus Tugas prinsipnya mereka melihat trennya belum selesai di 2021, maka mereka mendukung dilaksanakan 9 Desember," ucapnya.

Baca: 59 WNI di Kuwait Dinyatakan Positif Corona, 47 Di Antaranya Bekerja Sebagai Perawat

Tito menambahkan awalnya pemerintah memiliki skenario untuk menggelar Pilkada di tahun 2021.

Namun, penanganan virus corona kemungkinan belum selesai hingga akhir tahun 2020 karena vaksin diprediksi baru selesai tahun 2021.

"Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman. Sehingga ada keinginan untuk menggeser, kita cari aman 2021. Tapi kita lihat tren dunia semua yang sudah melakukan uji coba trial untuk vaksin segala macam termasuk Indonesia hampir semua mengatakan paling cepat pertengahan 2021 baru ditemukan," ujarnya.

Hasil survey

Lembaga Survei Roda Tiga Konsultan merilis hasil survei tentang rencana Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut hasil survei yang dilakukan melalui by phone terhadap 1.200 responden pada 7-17 Mei 2020 menunjukan, 51,2 persen responden menganggap perlu diundur waktunya.

Kemudian, 29.5 persen responden yang menganggap waktunya sudah tepat.

Baca: 5 Kebun Raya di Thailand yang Dibuka Kembali, Termasuk Queen Sirikit Botanic Garden di Chiang Mai

"Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas responden khawatir dengan situasi pandemi ini dalam rangka melakukan kegiatan Pilkada dan menginginkan Pilkada serentak Desember 2020 perlu untuk diundur waktunya," kata Direktur Eksekutif Roda Tiga Konsultan M Kahfi Siregar dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Survei ini margin of errornya 2,89 persen dan confidence level pada 95 persen.

Baca: 10 Tempat Paling Kering di Dunia, Luxor di Mesir hingga McMurdo Dry Valleys di Antartika

Lalu, sebanyak 19,3 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Sebagai informasi, metode survei telepon dipilih karena merupakan cara yang paling memungkinkan untuk dilakukan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama.

Pemilihan responden survei ini berdasarkan bank data nomor kontak responden yang pernah diwawancarai dalam survei-survei sebelumnya, yaitu sejumlah 10.456 data.

Bank data ini merupakan hasil dari stratified random sampling pada survei skala nasional maupun Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilakukan oleh Roda Tiga Konsultan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas