Jadwal Masuk Sekolah Belum Ditentukan, Kemendikbud Tunggu Keputusan Gugus Tugas Covid-19
Terkait jadwal masuk sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kedua, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar di sekolah.
Ketiga, semua sekolah dibuka dengan sebagian siswa belajar di rumah.
Baca: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Tak Akan Buka Sekolah Sebelum Vaksin Virus Corona Ditemukan
Protokol Penanganan Covid-19 di Area Institusi Pendidikan
Berikut protokol penanganan covid di area Institusi Pendidikan sebagaimana Tribunnews.com kutip dari covid19.go.id:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.