Pemulangan Siti Fadilah ke Rutan Pondok Bambu Disinyalir karena Interview dengan Deddy Corbuzier
Upaya pemindahan itu melanggar hak asasi manusia Siti Fadilah Supari untuk menjalani pengobatan akibat dari sakit asma yang diderita.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, mempermasalahkan upaya pemindahan kliennya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut dia, upaya pemindahan itu melanggar hak asasi manusia Siti Fadilah Supari untuk menjalani pengobatan akibat dari sakit asma yang diderita.
Pemulangan berdasarkan penjelasan dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan Siti Fadilah sudah sembuh. Upaya pemulangan dilakukan berselang satu hari setelah Siti Fadilah melakukan wawancara dengan presenter Deddy Corbuzier di RSPAD Gatot Soebroto atau tepatnya pada 22 Mei 2020.
"Padahal kondisi klien kami masih dalam tahap pemulihan dan lemas, hal ini terlihat pada saat penjemputan oleh pihak Rumah Tanahan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana klien menggunakan kursi roda, dan juga kondisi Rutan Pondok Bambu masih dalam kondisi zona merah penyebaran covid 19," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Dia menilai upaya penjemputan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sangatlah terkesan tergesa-gesa.
Saat itu, kata dia, Siti Fadilah Supari belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawatnya.
Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM
Seharusnya, dia menegaskan, dokter yang merawat menginformasukan ke pasien dan pasien akan memahami kondisi pasien saat pulang.
"Pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke Pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik klien kami Siti Fadillah Suparu kembali ke Rutan Pondok Bambu," kata dia.
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Dia mensinyalir tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan ibu Siti Fadillah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik Siti Fadillah Supari kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan kliennya bersama Deddy Corbuzier yang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Untuk itu, dia meminta klarifikasi dan mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakat RI terkait penjemputanSiti Fadillah Supari yang tergesa-gesa serta meminta penjelasan dasar penjemputan klien yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).
"Kami berharap Bapak Dirjen Pemasyarakatan dapat meninjau permasalahan ini dari sisi kemanusian dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorban hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," ujarnya.
Dia mengungkapkan upaya merujuk Siti Fadilah berobat dilakukan atas dasar yang bersangkutan merupakan narapidana paling tua telah berusia 71 tahun dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya.
"Seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah covid 19 di Rutan Pondok Bambu, dan resiko terpapar virus corona sangat besar padahal klien tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang dijatuhkan," tambahnya.
Baca: Mitsubishi eK X dan eK Wagon Raih Skor Tertinggi di Uji Tabrak JNCAP
Untuk diketahui, pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah Supari dirujuk oleh tim dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait dengan penyakit yang diderita.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Berdasarkan diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur Siti Fadilah Supari menderita penyakit, seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma.
Sebelumnya, pihak Siti Fadilah Supari menyurati Menteri Hukum dan HAM RI yang memohon adanya perubahan status hukuman atas nama Narapidana Dr. DR, Siti Fadillah, Sp.Jp (K), dikarena Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus Covid 19 setelah dilakukannya rapit tes di temukan 50 orang PDP positif Covid 19.
Akhirnya, Siti Fadilah Supari masuk dalam ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu, dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah covid 19 di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan. Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi. Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.