Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka saat New Normal, Menag Sampaikan Manfaat hingga Syaratnya
Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.
Namun, keputusan dari Kementerian Agama ini akan dilakukan secara bertahap.
Adapun pelaksanaannya juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Secara bertahap, kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap menaati prosedur tatanan new normal," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).
Fachrul Razi melanjutkan, keputusan tersebut untuk mengobati kerinduan dari masyarakat terhadap rumah ibadah masing-masing agama.
"Manfaatnya, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah. Kedua, untuk memperoleh pahala dengan ibadah secara berjemaah," katanya.
Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus membuat spiritualnya kuat.
"Ketiga, menguatkan upaya spiritual. Enggak mungkin upaya lahir saja tanpa upaya spiritual yang kita kuatkan," tambahnya.
Baca: New Normal di Lingkungan Kerja, Praktisi Kesehatan Sarankan Rapat Online dan Kurangi Kertas
Baca: Cegah Gelombang Kedua Covid-19 Saat New Normal, Airlangga Hartarto Jelaskan Peran Penting TNI-Polri
Baca: Hadapi New Normal, Megawati Minta Kadernya Gerakkan Hidup Sehat dan Menanam
Kementerian Agama juga memberi apresiasi pada daerah yang telah menurunkan angka penularan virus corona.
"Memberi reward bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19."
"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," terang dia.
Mengenai peraturan yang akan diterapkan, ia menyebut hanya rumah ibadah yang aman dari virus corona yang boleh digunakan.
Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari camat atau pejabat yang berwenang di lokasi rumah ibadah tersebut.
"Pelaksanaannya, itu hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19."
"Dan direkomendasi oleh camat, bupati/walikota, sesuai level rumah ibadah tersebut," ujar Fachrul Razi.
Baca: Soal New Normal, Pakar Epidemiologi Sebut Indonesia Belum dapat Penuhi Seluruh Kriteria dari WHO
Baca: Tahapan New Normal Mulai 1 Juni 2020, Kapan Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka?
Baca: 6 Tips Makan di Restoran di Tengah Pandemi Covid-19 Jika New Normal Telah Diterapkan
Ia mengungkapkan, izin pembukaan rumah ibadah tersebut sesuai dengan perkembangan angka penularan Covid-19 yang terjadi ke depannya.
"Izin ini akan direkomendasi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah dan berkurang."
"Kalau Covid-19 nya bertambah ya akan dicabut. Jadi akan sangat fair sekali kita buat. Ini berlaku bagi semua agama," imbuhnya.
Sosialisasi New Normal Secara Masif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait protokol tatanan new normal (normal baru).
Adapun protokol yang harus disampaikan kepada masyarakat secara luas yakni menjaga jarak, rajin mencuci tangan, hingga tidak berkerumun.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Jokowi yakin jika masyarakat menerapkan aturan new normal, maka angka reproduksi harian (Rt) dan angka reproduksi secara umum (Ro) bisa menurun.
“Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan agar disosialisasikan secara masif."
"Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
"Kalau sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, saya yakin kurva Ro dan Rt yakin bisa kita turunkan," lanjutnya.
Ia menyebut, protokol tatanan new normal akan diterapkan di provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki indeks penularan Covid-19 di bawah satu.
“Kita coba di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki Ro yang sudah di bawah satu, dan pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan,” ungkapnya.
Baca: New Normal, Taman Hiburan Jepang Larang Pengunjung Teriak di Rollercoaster & Pegangan di Rumah Hantu
Baca: PKB Minta Alat Rapid Test BPPT Digunakan Mendukung New Normal di Pesantren
Baca: Dokter Ini Sebut New Normal Diperlukan sebab Covid-19 Tak Bisa Hilang
Jokowi menyebut, aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri telah berada di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menerapkan protokol tatanan new normal.
“Aparat dari TNI dan Polri telah diterjunkan ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru."
"Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan, utamanya yang berkaitan dengan Ro dan Rt."
"Apabila ini nanti efektif, kita akan gelar dan lebarkan lagi ke provinsi dan kabupaten/kota yang lain,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)