Akademisi UI Nilai RUU Ciptaker Tak Hanya Bicara Kepentingan Investasi Asing
Akademisi Universitas Indonesia itu mengatakan RUU Ciptaker memuat aturan yang memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Fraksi Gerindra mengusulkan nama RUU tersebut kembali seperti awal yaitu Cipta Lapangan Kerja, sementara Fraksi NasDem usul judulnya menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
"Fraksi PKS mengusulkan judul RUU menjadi Penyedia Lapangan Kerja, Fraksi PPP ingin perubahan judul jadi RUU Kesempatan Kerja dan Berusaha," ujar Supratman saat rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Sementara Fraksi PDIP, mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menyampaikan, alasan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.
"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.