Anggota PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Saeful Bahri, divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait upaya suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri, divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait upaya suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).
Ketua majelis hakim, Panji Surono, mengatakan Saeful Bahri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kader PDIP Harun Masiku memberikan uang suap dari kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU.
"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono, pada saat membacakan putusan.
Baca: Kabar Gembira untuk Petani dan Nelayan di Tengah Pandemi, Presiden Jokowi Siapkan 4 Skema Bantuan
Upaya pemberian uang suap senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta itu diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Baca: Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Merasa Bersalah, Kapolri Hingga Jokowi Jadi Terkena Imbas
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda yang wajib dibayarkan Saeful senilai Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.
"Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Panji.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.
Hal yang memberatkan putusan ialah karena Saeful Bahri tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP tidak mencontohkan yang baik.
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Panji.
Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.