Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Tunjuk Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut periode

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewas Tunjuk Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Dengan catatan bahwa 16 orang yang sudah lolos bisa otomatis
diloloskan kembali. Desakan Komisi I DPR ini masuk dalam kesimpulan rapat dan
disepakati oleh Dewas yang hadir," ujar Politikus PDIP itu.

"Artinya sesuai dengan UU MD3 poin kesimpulan tersebut mengikat pada para pihak
termasuk Dewas TVRI. Bahwa akhirnya Dewas memutuskan untuk melanjutkan proses
seleksi dengan mengabaikan keputusan rapat dengan DPR, tentunya akan menjadi
catatan tersendiri dalam proses Komisi I DPR yang masih melanjutkan evaluasi
terhadap Dewas TVRI," sambungnya lagi.

Mengenai sosok Iman -- seorang pekerja seni yang juga dikenal sebagai pendukung
Jokowi -- yang dipilih Dewas, legislator dapil Jakarta itu enggan mengomentari.

"Terkait dengan dirut yang nantinya akan dilantik kami tentunya belum bisa memberikan penilaian sampai yang bersangkutan mulai bekerja dan memaparkan program kerjanya ke Komisi I DPR," kata Charles.

Sikap Helmy

Di sisi lain, Helmy Yahya juga enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman
sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas
TVRI.

Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik ia menghormati hukum dan
aturan yang ada.

BERITA REKOMENDASI

"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu
saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi.

Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan
pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.(tribun network/sen/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas