Dewas Tunjuk Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut periode
Editor: Hendra Gunawan
*Iman Brotoseno Ditunjuk jadi Dirut PAW TVRI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI resmi berakhir.
Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut periode 2020-2022.
Iman ditunjuk menjadi Dirut PAW TVRI menggantikan Helmy Yahya yang telah dicopot
dari kursinya pada 16 Januari lalu.
Ia ditetapkan sebagai Dirut PAW TVRI setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan bersama dua calon lainnya, Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan. Proses seleksi digelar sejak Februari 2020 dan diikuti oleh 30 kandidat.
Rabu (27/5) kemarin Iman langsung dilantik. Pelantikan digelar sekitar pukul 11.00 WIB
di Gedung Penunjang Operasional TVRI, Senayan, Jakarta.
Baca: 2 Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara, Dibekuk di Kediri
Baca: Kabar Liga Inggris: Empat Orang dari Tiga Klub Dinyatakan Positif Corona
Baca: William Saliba & Dayot Upamecano, Duet Impian Lini Pertahanan Arsenal?
Pelantikan Iman sebagai Dirut PAW TVRI itu dihadiri para pejabat struktural, tamu undangan dan anggota Komisi I DPR.
Menurut Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, seluruh proses seleksi Dirut TVRI
dilaksanakansesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewas juga mengklaim menghormati rekomendasi Komisi I DPR sebagai mitra, dan menilai proses seleksi tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Terpilihnya Dirut baru diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan termasuk menyelesaikan berbagai persoalan manajemen sebelumnya, khususnya terkait siaran yang bersifat kepublikan, masalah utang lembaga kepada pihak ketiga, dankesejahteraan karyawan melalui pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan,” ujarArief dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5).
Iman juga diharapkan dapat meningkatkan kekompakan di internal TVRI, baik pusat
maupun daerah, dan membentuk kerja tim yang solid untuk memberikan tayangan dan program yang bermanfaat bagi publik serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Tanah Air.
Iman Brotoseno sendiri dikenal publik sebagai sutradara dan sudah menggeluti dunia
film sejak 1998.
Salah satu filmnya adalah 3 Srikandi, film biopik tahun 2019 yang berkisah tentang tiga atlet panahan Indonesia yang berhasil meraih medali pertama di ajang Olimpiade.
Pada Pilpres 2019 lalu, Iman dikenal sebagai pendukung Jokowi. Dikutip dari blog
pribadinya, imanbrotoseno.com, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan
National Film & Television School London ini pernah menjabat chairman Pesta Blogger
2007 dan Presiden dari ASEAN Blogger Community.
Ia juga sempat menduduki kursi Ketua Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, Iman kerap menggelar workshop tentang media sosial, di antaranya di Stockholm Internet Forum dan Malaysia International Tourism Bloggers Conference.
Di dunia jurnalistik, Iman pernah menjadi kontributor untuk National Geographic
Indonesia, Playboy Indonesia, Male Emporium, Majalah Chic Photo Video dan Nikonia
pada artikel dan fotografi bawah air.
Selain mencintai film dan fotografi, alumnus International Leadership Visitor Program di Amerika ini juga gemar menyelam. Iman masif aktif sebagai instruktur selam Professional Association of Diving Instructors (PADI).
Polemik
Seleksi Dirut TVRI sendiri sempat menuai polemik lantaran diprotes Komite Peyelamat
TVRI. Komisi I DPR sempat meminta Dewas menghentikan proses seleksi, bahkan
mempertimbangkan pemberhentian Dewas.
Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot, yakni keputusan mencopot Helmy Yahya yang dinilai janggal dan tidak sah, jabatan Ketua Dewas yang sudah nonaktif per 11 Mei, hingga mencopot 3 direktur TVRI era Helmy Yahya.
Saat ini, Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski berpolemik, Dewas tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut dan seleksi
tetap berlanjut hingga ditetapkan satu nama.
Padahal April lalu, Komisi I DPR sudah sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai keputusan Dewas melantik
Iman itu mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR yang meminta mengulang kembali
proses seleksi.
Charles mengaku kecewa atas sikap Dewas tersebut. "Pasti kecewa. Dalam catatan kami dewas sudah beberapa kali melanggar UU dan tentunya akan
menjadi pertimbangan utama dalam melanjutkan proses evaluasi terhadap anggota-
anggota Dewas TVRI," kata Charles saat dimintai tanggapan, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan, Komisi I DPR tak pernah menghalangi proses seleksi Dirut TVRI.
Namun, Komisi I menemukan banyak catatan dalam proses seleksi dirut TVRI.
Sehingga, meminta untuk mengulang kembali proses seleksi dengan prosedur dan tata cara yang benar.
"Dengan catatan bahwa 16 orang yang sudah lolos bisa otomatis
diloloskan kembali. Desakan Komisi I DPR ini masuk dalam kesimpulan rapat dan
disepakati oleh Dewas yang hadir," ujar Politikus PDIP itu.
"Artinya sesuai dengan UU MD3 poin kesimpulan tersebut mengikat pada para pihak
termasuk Dewas TVRI. Bahwa akhirnya Dewas memutuskan untuk melanjutkan proses
seleksi dengan mengabaikan keputusan rapat dengan DPR, tentunya akan menjadi
catatan tersendiri dalam proses Komisi I DPR yang masih melanjutkan evaluasi
terhadap Dewas TVRI," sambungnya lagi.
Mengenai sosok Iman -- seorang pekerja seni yang juga dikenal sebagai pendukung
Jokowi -- yang dipilih Dewas, legislator dapil Jakarta itu enggan mengomentari.
"Terkait dengan dirut yang nantinya akan dilantik kami tentunya belum bisa memberikan penilaian sampai yang bersangkutan mulai bekerja dan memaparkan program kerjanya ke Komisi I DPR," kata Charles.
Sikap Helmy
Di sisi lain, Helmy Yahya juga enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman
sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas
TVRI.
Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik ia menghormati hukum dan
aturan yang ada.
"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu
saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi.
Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan
pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.(tribun network/sen/dit/dod)