Pemerintah Diminta Tunda Pembukaan Sekolah Sampai Kasus Covid-19 Telah Turun
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil berharap wacana pembukaan kembali sekolah serta institusi pendidikan dapat ditunda,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas."
PPDB 2020 online?
Di artikelnya lainnya, Kemendikbud juga menyoroti terkait adanya Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.
Yakni menyoal petunjuk teknis PPDB 2020 di masing-maising daerah.
Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB.
Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring, kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya," jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.
"Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.”
Baca: Kapan New Normal di Jakarta Berjalan? Anies Baswedan: Dua Pekan Ini Penentuan
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Adapun sampai 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.
Dikutip dari Kompas.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Hal tersebut mengingat curva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Ditambah, protokol kesehatan juga belum berjalan dengan baik.
"Jadi jangan tergesa-gesa kesannya. Harus betul-betul dikaji, itu pertama."
"Kedua, kalau mau dibuka harus dengan amat sangat hati-hati. Jadi mungkin dilihat case-nya di setiap daerah itu," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi, Jumat (22/5/2020).
Menurut dia, memulai kembali KBM di sekolah sangat berpotensi terjadi penularan.
Hal itu karena para siswa, khususnya ditingkat SD dan SMP masih sangat rentan terpapar Covid-19.
Ditambah lagi dengan banyaknya interaksi, baik sesama murid maupun dengan guru saat berada di sekolah.
"Yang SD-SMP itu sangat rawan. Dia dari segi fisik masih vulnerable, dan dia masih memerlukan bantuan bantuan banyak orang dewasa," kata Unifah.
Unifah mengungkapkan, perlu ada kajian dan kewaspadaan lebih mendalam untuk mengantisipasi banyaknya kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan di sekolah.
"Menurut saya ini harus ekstra hati-hati dan jangan pertaruhkan masa depan anak anak itu, yang akhirnya menjadi terpapar. Mereka harus kita lindungi," kata Unifah.
Baca: TNI/Polri Gelar Pendisiplinan Protokol Kesehatan Jelang Prosedur New Normal, Serentak di 4 Provinsi
Skema Disdik DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan rencananya untuk memulai Kegiatan Belajar mengajar (KMB) di sekolah pada 13 Juli 2020.
Rencana memulai kegiatan KMB di sekolah disusun dengan mempertimbangkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Nahdiana mengatakan, Dinas Pendidikan telah menyusun tiga skema belajar di sekolah.
Skema tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran 2020/2021.
Pertama, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan semua siswa belajar di sekolah.
Kedua, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar di sekolah.
Ketiga, semua sekolah dibuka dengan sebagian siswa belajar di rumah.
(Tribunnews.com/Chrysnha)(Kompas.com/Tria Sutrisna)