KPU Siapkan Alat Mirip Tusuk Gigi Untuk Coblos Surat Suara
Pemerintah, DPR dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada Desember mendatang.
Editor: Hendra Gunawan
Tentu biayanya bisa lebih mahal. Tapi ada juga beberapa juga berpikir lain misalnya menggunakan cotton bud lalu dioleskan ke kukunya. Prinsipnya sekali pakai, kita akan gunakan," ujarnya.
Arief mengatakan dana untuk pengadaan dua barang itu belum masuk ke pengajuan
Rp535,9 miliar yang diajukan KPU pada rapat bersama dengan DPR RI dan
Kemendagri kemarin.
Sehingga KPU akan mengajukannya kembali pada rapat di pekan
kedua Juni. KPU masih menyusun daftar anggaran tambahan di luar kebutuhan
anggaran penyediaan APD yang mencapai lebih dari Rp 535,9 miliar.
APD yang dimaksud seperti pengadaan masker, baju APD, sarung tangan bagi
penyelenggara ad hoc maupun pemilih itu sudah disampaikan dalam rapat bersama
Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) kemarin.
Anggaran ini juga belum termasuk rencana penambahan tempat pemungutan suara
(TPS) untuk menghindari kerumunan pemilih.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan
KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan
anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Di sisi lain, dalam rapat itu juga, Mendagri Tito Karnavian berjanji membantu
penyelenggara pemilu memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 9 Desember
2020. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani terkait penambangan anggaran pilkada.
"Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito.
Pemilih Bertambah
Terkait dengan diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 secara serentak menjadi 9
Desember, Arief mengatakan pengunduran dari jadwal semula ini juga berpotensi
menambah jumlah pemilih.
Arief menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 jiwa dihitung dengan
mempertimbangkan pemilih potensial. Artinya, KPU hanya memasukkan penduduk yang erusia 1b7 tahun ke atas pada 23 September 2020.
"Kita gunakan data existing, asumsi jumlah pemilih 105 juta yang usia 17 tahun hanya sampai 23 September. Kalau ini nanti 9 Desember 2020, jumlahnya akan bertambah" kata Arief.
KPU masih membahas terkait kemungkinan perubahan jumlah DPT. Sebab masih ada
perdebatan di internal KPU terkait landasan hukum.