Sepak Terjang Ruslan, Pecatan TNI AD yang Diancam Pasal Berlapis karena Tuntut Jokowi Mundur
Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri.
Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.
Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.
Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.
La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.
Baca: Kronologis Ruslan dan Idar Tewas di Lubang Jarum, 3 Minggu Lalu 6 Orang Jadi Korban
Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.
Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.
Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.
Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur
Dalam surat terbukanya dia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan yang juga Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, menilai surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis, namun juga menimbulkan kegaduhan yang sangat tidak elok di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Ya tentu sangat politis. Dan sangat tidak elok di tengah bangsa Indonesia sedang mengalami musibah corona," kata Ngasiman Djoyonegoro kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020) lalu.