UPDATE Jadwal Masuk Sekolah: Lazimnya Bulan Juli 2020 Pekan Ketiga, Tak Harus Tatap Muka
Simak panduan belajar di rumah di tengah pandemi Corona atau Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemendikbud lewat Sesjen Nomor 15 Tahun 2020
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020 lazimnya dimulai pada pekan ketiga bulan Juli 2020, namun tahun ajaran baru nanti tidak harus melalui tatap muka.
Kemendikbud juga menerbitkan panduan belajar di rumah yang di antaranya merekomendasikan 23 link sumber pembelajaran.
Di tengah belum jelasnya jadwal masuk sekolah, Kemendikbud menerbitkkan SE Sekretaris Jenderal No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang mengatakan SE Sesjen No 15 Tahun 2020 memperkuat SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama darurat Covid19,” kata Chatarina dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/5/2020).
Baca: Pemerintah Indonesia Bisa Belajar dari Fujian Atasi Dampak Covid-19
Lewat panduan tersebut, Kemendikbud ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan siswa.
Chatarina mengingatkan kegiatan belajar di rumah untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.
Dalam proses ini belajar di rumah, aktivitas dan penugasan bisa berbeda-beda antar daerah.
“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.
Adapun tentang panduan yang diterbitkan Kemendikbud itu, memuat beragam mulai dari sumber pembelajaran hingga panduan pelaksanaan belajar di rumah.
Selengkapnya SE Sesjen No 15 Tahun 2020 bisa anda akses di sini: LINK
Tahun Ajaran Baru Tak Harus Tatap Muka, 23 Link Direkomendasikan
Kemendikbud menyatakan tahun ajaran baru nanti, proses pembelajaran tidak harus melalui tatap muka.