Izin Kegiatan di Rumah Ibadah Bisa Dicabut Jika Ada Penularan Virus Corona
Surat keterangan dari gugus tugas dapat dicabut jika terjadi kasus penularan virus corona di rumah ibadah tersebut
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan rumah ibadah untuk meminta surat keterangan aman dari virus corona kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah masing-masing.
Aturan itu tercantum dalam surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Baca: AS Tak Terima Iran Kirim Minyak untuk Venezuela, Siap Jatuhkan Sanksi kepada Semua yang Membantu
Surat keterangan dari gugus tugas dapat dicabut jika terjadi kasus penularan virus corona di rumah ibadah tersebut.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Fachrul mengatakan, sanksi ini diterapkan agar pengurus rumah ibadah taat Dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ucap Fachrul.
Berikut 11 kewajiban pengurus pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah dalam menyelenggarakan kegiatan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
Baca: Beda dari Kang Mus Preman Pensiun, Epy Kusnandar di Kehidupan Nyata Punya Anak Cowok Intip Potretnya
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.