JPN Kejari Surabaya Kembalikan Aset Lahan SDN Ketabang 1 Senilai Rp 20 Miliar ke Pemkot
Keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya patut menjadi contoh tauladan baik bagi semua insan Adhyaksa lainnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya.
Pasalnya jajaran Kejari Surabaya berhasil melakukan pendampingan, penyelesaian permasalahan hukum serta pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya.
Aset tersebut berupa pengembalian lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20,7 miliar.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya patut menjadi contoh tauladan baik bagi semua insan Adhyaksa lainnya.
"Apa yang diraih tim JPN Kejari Surabaya diharapkan menjadi contoh dan dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari," ungkap ST Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Baca: Ratusan Orang Dinyatakan Reaktif, BIN Tambah Mobile Lab dan Titik Lokasi Rapid Test di Surabaya
"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakan hukum demi ibu pertiwi yang sedang dilanda duka akibat wabah Pademik Covid 19 "Fiat Justitia Ruat Caelum"," tambahnya.
Atas kinerja insan Adhyaksa di tengah pandemi Covid-19 yang tetap mengabdi kepada bangsa dan negara, pada Selasa (26/5/2020) kemarin Kejari Surabaya mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Surabaya atas keberhasilan kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Mereka yang mendapatkan penghargaan yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto bersama Kasi Datun Normadi Elfajr serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari :
Galih Dewanty, Sidharta Praditya Revienda Putra, Hanafi Rachman, Palupi Sulistyaningrum, Teddy Isadiansyah, Diajeng Kusuma Nimrung, Imam Hidayat dan Yushar.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Surabaya menuturkan bahwa perjuangan untuk memenangkan perkara tersebut ditempuh selama kurun waktu 12 tahun yang akhirnya Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat untuk menuntut ilmu.
SDN Ketabang 1 Surabaya mempunyai nilai sejarah yang tinggi oleh karena itu Walikota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan ini sehingga secara hukum aset tersebut telah kembali kepangkuan Pemkot Surabya.
"Bagi kami SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya aset, tetapi juga memunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget", kata Risma pada sambutannya di acara penyerahan penghargaan di halaman kantor Balai Kota Surabaya.
Baca: Korea Selatan Kembali Tutup 251 Sekolah Setelah Kasus Positif Covid-19 Melonjak Seusai Pelonggaran
Risma menceritakan bahwa SDN Ketabang 1 Surabaya ini telah melahirkan tokoh-tokoh nasional antara lain : Try Sutrisno (mantan Wapres), Wardiman Djojonegoro dan banyak lagi pemimpin-pemimpin daerah yang merupakan alumnusnya.
Lokasi SDN Ketabang 1 Surabaya ini memang sangat strategis ditengah kota, sehingga banyak yang mengincar lahan tersebut tentunya untuk kepentingan bisnis/komersil.
Padahal masyarakat disekitarnya cukup padat yang memerlukan sarana pendidikan yang dirasakan sangat kurang, sehingga Walikota Surabaya sangat bersyukur atas keberhasilan tim Jaksa Pengacara Negara.