Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi 1 DPR Sebut Dewas TVRI Langgar Undang-undang karena Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut

Anggota Komisi 1 DPR mengatakan bahwa Dewan Pengawas TVRI melanggar Undang-undang karena melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Komisi 1 DPR Sebut Dewas TVRI Langgar Undang-undang karena Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut
dok. DPR RI
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antar waktu (Dirut PAW).

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Alasannya, Dewas TVRI telah melanjutkan proses seleksi dan melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022.

Padahal, kata Abdul Kharis, dalam rapat internal Komisi I, Dewas sudah setuju untuk menghentikan sementara proses seleksi.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam Pasal 98 ayat 6 UU MD3, lanjutnya, disebutkan bahwa keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

 Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya: Saya Warga yang Hormati Hukum & Aturan

 Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali

 Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi

Dirut PAW TVRI periode 2020-2022 Iman Brotoseno.
Dirut PAW TVRI periode 2020-2022 Iman Brotoseno. (Kompas.com)

Begitu juga pada Pasal 317, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang menyebut setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI," ujarnya.

Politisi PKS ini pun menyayangkan adanya kisruh di internal TVRI.

HALAMAN SELANJUTNYA ====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas