KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku
KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Terlebih tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.
"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Baca: Anis Matta Sebut Dunia Sedang Dalam Proses Transisi Menuju Tata Dunia Baru Akibat Pandemi Covid-19
Diketahui sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini sempat mencuat ketika proses hukum memasuki tahap persidangan.
Karena itu, kata Ali, fakta-fakta persidangan masih terus dianalisa oleh pihaknya, untuk kemudian ditemukan dua alat bukti baru guna menjerat tersangka lain.
Baca: Sosiolog: New Normal Hanya Menghaluskan Kata Pelonggaran PSBB
"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali.
Adapun dua terdakwa yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Sementara Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Sedangkan tersangka lainnya, Harun Masiku sejauh ini sama sekali belum ditemukan alias buron.
Masih cari Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.
“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.
Baca: Sebut Usia Anak Juga Rentan Terkena Virus Corona, Dokter Spesialis: Imunisasi Jangan Ditinggalkan
Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.
Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.
“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.
Baca: Hendak Silaturahmi di Momen Lebaran, Pasutri Meninggal Tertabrak Mobil di Jalan
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).
Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani.
Baca: Joko Anwar Bayangkan Sulitnya Terapkan Physical Distancing Saat Produksi Film
Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.
Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.
“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.