Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruslan Buton Bakal Lapor Balik Pengacara yang Laporkan Videonya ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ruslan Buton Bakal Lapor Balik Pengacara yang Laporkan Videonya ke Bareskrim Polri
Capture Facebook
Ruslan Buton 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton akan membuat pelaporan balik kepada seorang pengacara bernama Aulia Fahmi karena telah menyeret dirinya ke pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Diketahui, video Ruslan yang meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur karena gagal menanggulangi Covid-19 dilaporkan oleh Aulia Fahmi.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

"Sesuai dengan permintaan tersangka Ruslan, maka untuk melakukan perlawanan balik dengan pelapor Aulia Fahmi dalam perdata dan pidana," kata Tonin kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Menurut Tonin, tidak jelas motif pelapor yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab baik Ruslan dan pelapor tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

"Apa motifnya karena tidak ada hubungan antara tersangka Ruslan dengan pelapor sehingga apa dasarnya laporan tersebut. Jika ia merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat karena kewenangan ada pada polisi siber," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan. 

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.


Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas