Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika
Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
- kelompok morfin : 1,8 gram
- kelompok petidin : 0,96 gram
- kelompok bufrenorfin : 32 gram
- kelompok kodein : 72 gram
3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram.
Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram.
Baca: Lucinta Luna hingga Dwi Sasono, Berikut 10 Artis Terjerat Narkoba sejak Awal 2020
Rehabilitasi dan Hukuman Penjara
Pernah diberitakan Surya.co.id (Tribunnews.com Network), dalam artikel berjudul Dalil Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi = Hukuman Penjara, yakni berisi mengenai hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Khususnya mengenai ketentuan rehabilitasi dan hukuman penjara.
Artikel itu bersumber dari Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, S.H, M.H.
Ia adalah Kepala BadanNarkotika Nasional (2012 - 2015), Kabareskrim 2015 - 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.