Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika

Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

- kelompok morfin : 1,8 gram

- kelompok petidin : 0,96 gram

- kelompok bufrenorfin : 32 gram

- kelompok kodein : 72 gram

3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik

4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim

5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika

Berita Rekomendasi

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram. 

Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram. 

Baca: Lucinta Luna hingga Dwi Sasono, Berikut 10 Artis Terjerat Narkoba sejak Awal 2020

Rehabilitasi dan Hukuman Penjara

Pernah diberitakan Surya.co.id (Tribunnews.com Network), dalam artikel berjudul Dalil Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi = Hukuman Penjara, yakni berisi mengenai hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Khususnya mengenai ketentuan rehabilitasi dan hukuman penjara.

Artikel itu bersumber dari Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, S.H, M.H.

Ia adalah Kepala BadanNarkotika Nasional (2012 - 2015), Kabareskrim 2015 - 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas