Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika
Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.
Di antaranya para artis itu adalah Lucinta Luna, Tio Pakusadewo, hingga komedian Nunung.
Tak sedikit pula yang berakhir dengan proses rehabilitasi atau pemulihan bagi penyandang.
Seperti diberitakan, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Kini ia resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lalu bagaimana proses hukum bagi penyandang narkotika?
Rehabilitasi Berdasar Barang Bukti
Dikutip dari Wartakotalive.com, peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :
Baca: FAKTA Kasus Narkoba Dwi Sasono: Simpan Ganja 16 Gram, Konsumsi Ganja untuk Isi Waktu Luang di Rumah
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.
Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja.
Inilah daftar syarat-syarat tersebut :