PKS Sebut Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jangan Memberangus Suara Rakyat
PKS menilai kenaikan ambang batas partemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen terlalu menghilangkan suara rakyat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kenaikan ambang batas partemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen terlalu menghilangkan suara rakyat.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS setuju dengan ide dasar kenaikan ambang batas parlemen dalam proses penyederhanaan partai secara gradual.
"Kita menghendaki proses politik semakin sederhana, tapi juga tidak memberangus secara drastis keterwakilan politik di masyarakat sehingga akan banyak suara yang hangus," ujar Jazuli Juwaini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 Juni: Bertambah 467 Pasien, Total 26.940 Kasus Positif
Menurut Jazuli, kenaikan ambang batas parlemen baiknya pada angka 5 persen karena cukup moderat, dibanding angka 7 persen yang terlalu tinggi.
"Pasti ada titik temu antar partai soal ini karena ada idealisme penyederhanaan partai, tapi juga ada kepentingan-kepentingan representasi masyarakat di DPR," kata Jazuli.
"Sebaliknya, secara pragmatis tentu ada hubungannya dengan eksistensi partai-partai di DPR," sambungnya.
Baca: Komisi V: New Normal Akan Berhasil Jika Seluruh Elemen Bangsa Gotong Royong
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sementara, Fraksi Gerindra hingga saat ini belum memutuskan sikap terkait hal tersebut.