Politikus PKB Minta Penaikan Ambang Batas Parlemen Dilakukan Bertahap: 5 Persen Dulu Saat Pileg 2024
Kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya tak menolak kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
Baca: Sekda Bantah Pernyataan BKD DKI yang Benarkan THR TGUPP Tak Dipangkas
"PKB tidak menolak parliamentary threshold 7 persen, tapi bertahap 5 persen dulu untuk Pileg 2024," ujar Jazilul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/6/2020).
Ditanya alasannya lebih memilih kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen terlebih dahulu, Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan untuk memberi peluang tumbuh berkembangnya kekuatan politik yang masih kecil.
Alasannya, kata anggota Komisi III DPR RI itu, ketika ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen masih ada partai politik yang gugur.
Baca: Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 467 Orang, 15 Provinsi Dilaporkan Tak Ada Tambahan Kasus
"Untuk pematangan demokrasi, memberi peluang tumbuh berkembangnya kekuatan politik yang masih kecil," kata Jazilul.
"Kemarin parliamentary threshold 4 persen saja ada gugur. Cukup tambah jadi 5 persen itu memberikan nafas kebersamaan," ujarrnya.
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sementara, Fraksi Gerindra hingga saat ini belum memutuskan sikap terkait hal tersebut.