Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SE Soal Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Bukan Berarti Kelonggaran Protokol Kesehatan

Pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global Covid-19 bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in SE Soal Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Bukan Berarti Kelonggaran Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan surat edara tersebut untuk membantu masyarakat beribadah, namun tetap aman dari risiko penularan Covid-19.

Dia menegaskan pedoman ini bukan bertujuan untuk pelonggaran protokol kesehatan.

"Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan," ungkap Oman seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (1/6/2020).

Menurut Oman, pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global Covid-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Oman mengatakan pemerintah memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi agar terhindar dari penularan virus corona.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan," tutur Oman.

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat hingga Cara Buat Akunnya

Menurutnya rumah ibadah harus menjadi contoh penegakan disiplin dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan covid-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Oman.

Seperti diketahui, dalam surat edarannya, Kemenag mewajibkan rumah ibadah untuk meminta surat keterangan aman dari corona kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah masing-masing.

Surat keterangan dari gugus tugas dapat dicabut jika terjadi kasus penularan corona di rumah ibadah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas