Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir

Undang-Undang tersebut akan membuat ratusan pemukiman warga di pedesaan akan tergusur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir
Tribun Kaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI - Warga memperlihatkan lokasi lubang tambang batu bara di kawasan Jalan Usaha Tani, Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2014). Bekas lubang tambang batu bara berjarak 1,2 kilometer dari pemukiman warga di kawasan lahan CV Arjuna tersebut tampak dibiarkan tanpa tanda keselamatan atau tanda peringatan apapun. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba terus disuarakan.

Regulasi tersebut disinyalir akan memberikan dampak kerusakan dari hulu hingga hilir.

Baca: LBH Jakarta: Kasus George Floyd Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri 

"Industri pertambangan mineral dan batu bara adalah industri yang tidak memiliki kehidupan. Industri ini memberikan dampak yang rusak dari hulu sampai hilir," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk 'Sidang Rakyat', Senin (1/6/2020).

Di hulu, Nur Hidayati mengatakan UU tersebut akan membuat ratusan pemukiman warga di pedesaan akan tergusur.

Hal ini pun membuat perekonomian di pedesaan terancam kehilangan penghidupan.

"Di hulu, kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran sekolah-sekolah, tempat ibadah, bahkan ada desa-desa yang hilang begitu saja dan bukan lagi mengalami krisis," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Industri mineral dan batubara justru menghilangkan kehidupan atau sumber sumber penghidupan rakyat, sumber-sumber ekonomi," ungkapnya.

"Bahkan menghilangkan identitas budaya rakyat. Masyarakat adat yang tidak bisa dipisahkan dari tanah dan akhirnya harus tergusur sehingga mereka kehilangan identitas dirinya dan ini adalah dampak yang sangat buruk yang bisa dialami sekelompok masyarakat ketika dia sudah kehilangan identitas komunitasnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nur Hidayati menambahkan UU tersebut pun disinyalir akan membuat dampak pencemaran lingkungan semakin marak.

Pencemaran akan berlangsung menyeluruh di darat, udara hingga air.

"Bahkan undang-undang minerba ini kalau kita lihat dia tidak lagi memiliki batas-batas. Seluruh wilayah Indonesia itu bisa ditambang mulai di laut, pulau kecil, sungai semua bisa ditambang," katanya.


"Tidak akan ada lagi sisa sisa atau pun tanah yang dan air yang bisa diselamatkan," jelasnya.

Menurutnya, pencemaran itu menjadi ancaman bagi kesehatan masa depan penerus bangsa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas