Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir

Undang-Undang tersebut akan membuat ratusan pemukiman warga di pedesaan akan tergusur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir
Tribun Kaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI - Warga memperlihatkan lokasi lubang tambang batu bara di kawasan Jalan Usaha Tani, Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2014). Bekas lubang tambang batu bara berjarak 1,2 kilometer dari pemukiman warga di kawasan lahan CV Arjuna tersebut tampak dibiarkan tanpa tanda keselamatan atau tanda peringatan apapun. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Terutama, kata dia, kesehatan bayi, perempuan hingga masa depan bangsa Indonesia.

"Selain itu, industri ekstraktif sebagaimana industri-industri investasi besar lainnya juga menimbulkan kriminalisasi. Suara rakyat tidak lagi didengar dan suara rakyat tidak menjadi pertimbangan utama," tuturnya.

"Karena secara sifatnya pertambangan ini adalah dianggap sebagai yang utama di antara industri industri lainnya sehingga apapun bisa digusur jika itu ada deposit mineral dan batubara," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan terus menyuarakan penolakan UU minerba yang telah disahkan oleh DPR RI.

Baca: Seorang Wanita Muda Ditangkap karena Buang Bayi ke Selokan

"Undang-undang minerba ini tidak layak untuk disahkan dan terutama dari sisi proses karena dia undang-undang yang tidak terbuka dan dibahas tanpa mengikut partisipasi masyarakat," ujarnya.

"Undang-undang ini sama sekali tidak berpihak sama masyarakat dan undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang sangat super," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas