Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR
Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk segera menghadap Komisi VIII DPR terkait anggaran ibadah haji.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” lanjutnya.
Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” katanya.
Baca: Khawatir Terjangkit Covid-19, Nurhidayat Haji Haris Dilarang Ortu Latihan di Lapangan
Baca: Badan Pengelola Keuangan Haji Buka Lowongan untuk 35 Posisi, Ini Persyaratannya
Lalu, pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), statusnya dinyatakan batal.
Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” jelasnya.
Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)