Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR

Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk segera menghadap Komisi VIII DPR terkait anggaran ibadah haji.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk segera menghadap Komisi VIII DPR terkait anggaran ibadah haji, setelah diputuskan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Anggota Komisi VII DPR Diah Pitaloka mengatakan, pembatalan kegiatan ibadah haji pasti membuat biaya-biaya yang telah direncanakan menjadi batal dan pembatalannya harus dikoordinasikan dengan DPR.

"Anggaran yang ditetapkan maka harus dibatalin secara formal, kalau tidak maka tidak bisa gerak anggarannya," ujar Diah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Di balik keputusan Menteri Agama itu harusnya dilakukan secara formal, karena menyangkut pembatalan biaya penyelenggaraan ibadah haji dan ini harus dibicarakan," sambung Diah.

Baca: IPHI Usul Calon Jemaah Haji Usia 60 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Baca: Ibadah Haji Dibatalkan, Politikus PKS: Ini Keputusan Paling Aneh Dalam Sejarah, Ada yang Menekan

Di sisi lain, Diah menyesalkan keputusan pembatalan ibadah haji yang dilakukan sepihak oleh Menteri Agama, tanpa melakukan komunikasi dengan Komisi VIII sebagai mitra kerjanya.

"Saya menyesalkan tidak melaksanakan rapat koordinasi dengan DPR, lalu mengumumkan dan ini secara prosedur kurang lengkap karena dibalik itu ada konsekuensi biaya haji yang harus ada pembatalan yang melibatkan DPR," tutur politikus PDIP itu.

Baca: Batalkan Ibadah Haji, Ketua Komisi VIII DPR Sebut Menteri Agama Langgar Undang-undang

Penjelasan Menteri Agama

Berita Rekomendasi

Keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, resmi dibatalkan.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," ujarnya di Jakarta, Selasa (02/06/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa lalu.


Penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.

Baca: Jemaah Haji Tahun Ini Batal Berangkat karena Corona, Berikut Catatan Sejarah Gangguan Ibadah Haji

Baca: Ada Konsekuensi Biaya Pembatalan, Sapuhi Sarankan Jemaah Gunakan Kesempatan Haji 2021

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain keselamatan, kebijakan diambil karena Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas