Buron Sejak Februari 2020, Mantan Sekretaris MA Nurhadi & Menantu Akhirnya Diringkus Petugas KPK
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya berhasil ditangkap KPK setelah 4 bulan jadi buron.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Setelah buron selama kurang lebih 4 bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nurhadi pada Selasa ini.
Keduanya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.
Setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
• Soal Isu Harun Masiku Meninggal Dunia, KPK: Sejauh Ini Belum Ada Informasi dan Bukti Valid
• Pakar Hukum Pidana Anggap KPK Langgar HAM karena Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers
• 4 Fakta Anggota KPK Dikira Penculik Saat Lakukan Penyelidikan, Dikepung Warga & Dibawa ke Mapolsek
Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron.
Orang yang dimaksud yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.