Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma Sekitar 3 Menit, Ini Alasan KPK Tidak Menampilkan Nurhadi dan Menantu Lebih Lama di Depan Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.30 menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nurhadi dab Rezky Herbiyono.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cuma Sekitar 3 Menit, Ini Alasan KPK Tidak Menampilkan Nurhadi dan Menantu Lebih Lama di Depan Media
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan belakang) dan menantunya, Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada jumpa pers Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut untuk dibawa ke kantor KPK pada malam itu juga."

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Widyadewi Metta, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas