Drama Penangkapan Nurhadi dan Menantunya di Simprug: Enggan Buka Pintu Hingga Dibuka Paksa KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebelumnya menyandang status buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu.
Setelah beberapa bulan menghilang, KPK akhirnya mengendus keberadaan Nurhadi dan keluarganya di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Penangkapan dipantau langsung pimpinan KPK sejak Senin (1/6/2020) petang hingga akhirnya dilakukan penangkapan, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya melakukan penangkapan, Satgas penyidik KPK berdiskusi di markas KPK membahas rencana penangkapan.
Kemudian tim bergerak menuju rumah yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Baca: Sinopsis Film Haeundae, saat Tsunami Menerjang Busan, Tayang di Trans 7 Selasa, 2 Juni 2020
Ketika tim penyidik hendak memasukki rumah tersebut, Nurhadi melawan.
Nurhadi tak kunjung membukakan pintu rumahnya ketika disambang penyidik KPK.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Baca: Informan Keberadaan Nurhadi Dapat Hadiah HP Canggih Ini
Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan.
Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.