Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji 2020 Dibatalkan, Komnas Haji Minta Masyarakat Kawal Pengelolaan Uang Jemaah

Pengawasan tersebut, menurut Mustolih juga harus meliputi pengelolaan dokumen para jemaah yang batal berangkat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Haji 2020 Dibatalkan, Komnas Haji Minta Masyarakat Kawal Pengelolaan Uang Jemaah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta masyarakat untuk mengawal pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini.

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang membatalkan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

"Masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensidari kebijakannya ini. Utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat," ujar Mustolih melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Pengawasan tersebut, menurut Mustolih juga harus meliputi pengelolaan dokumen para jemaah yang batal berangkat.

Dirinya berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat pembatalan ini.

"Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," ucap Mustolih.

Meski begitu, dirinya mendukung langkah pemerintah yang memberikan kepastian terkait pembatalan ini.

BERITA TERKAIT

Menurut Mustolih, keselamatan jemaah Indonesia harus menjadi prioritas di tengah pandemi corona saat ini.

"Dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini," tutur Mustolih.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Legislator PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas