Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Bayar Investasi di Indonesia Akibat Lemahnya Pengawasan

Apa yang dilakukan KSP Indo Surya dan perusahaan lainnya yang bermasalah merupakan itikad bisnis yang tidak baik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Gagal Bayar Investasi di Indonesia Akibat Lemahnya Pengawasan
Istimewa
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) bukan biang keladi dari banyaknya kasus gagal bayar investasi di negeri ini.

Pemerintah juga tidak boleh membiarkan sejumlah persoalan keuangan yang melibatkan masyarakat sebagai nasabah, seperti kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya dan konon kabarnya ada puluhan perusahaan lain, mulai dari sekuritas, asuransi,dan lainnya.

Advokat senior, Otto Hasibuan mengatakan, banyak kasus yang terjadi sekarang lebih dikarenakan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik pada perusahaan asuransi maupun reksa dana dan Kementerian Koperasi dan UKM. 

"Kasus KSP Indo Surya, menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM karena koperasi bisa meraup dana dari masyarakat sampai bernilai total triliunan rupiah," katanya dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Kuasa hukum kreditur dalam kasus KSP Indo Surya ini menilai, tidak melihat perhatian serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya.

Baca: Kepala PPATK Sebut Pemeriksaan Tahap Pertama Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta Sudah di Bareskrim

"Untuk badan-badan usaha di bawah OJK, Otto menyerukan tidak boleh ada pembiaran. Harus memberikan perhatian. Jangan take for guaranteed (tidak menganggap) karena faktanya banyak yang bermasalah," katanya.

Apalagi ini menyangkut uang nasabah sehingga diperlukan tanggung jawab pemerintah dan OJK dalam persoalan ini.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada pembiaran dan kelalaian melakukan pengawasan, bisa diduga OJK dan pemerintah melakukan negligent dan perbuatan melawan hukum," tegas Otto.

Perbuatan melawan hukum ada 2 macam, berbuat atau tidak berbuat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

"Dari sisi kebijakan publik, juga tidak baik bagi pemerintah. Apalagi kejadian ini bukan karena pandemi atau krisis. Saya minta OJK dan pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan berbagai kasus ini," serunya.

Baca: Dua Tersangka Kasus Perbankan Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Tidak Ditahan Polisi

OJK dan pemerintah, kata Otto, harus menjelaskan kepada masyarakat, kenapa hal ini bisa terjadi dan apa solusinya.

Apa yang dilakukan KSP Indo Surya dan perusahaan lainnya yang bermasalah merupakan itikad bisnis yang tidak baik.

"Fenomena ini menjadi tanda kurangnya tanggung jawab pemerintah terhadap warganya. Tidak bisa ini dilepas ke mekanisme pasar antara debitur dan kreditur tanpa ada campur tangan pemerintah (OJK)," tukas Otto.

Bila ini dibiarkan, menurut Otto, sama saja menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan bila itu terjadi akan mengganggu perekonomian secara nasional.

"OJK harus tegas, kalau memang perusahaan-perusahaan itu bermasalah, namun masih ada peluang membayar hutangnya, silahkan ajukan PKPU (restrukturisasi). Atau kalau memang tidak mampu bayar dan perusahaan sudah macet, segera dipailitkan.

Kalau hanya digantung saja dan membiarkan perusahaan dengan nasabah berhadapan lalu aset perusahaan habis, maka nasabah akan sangat dirugikan.

"Sebab berdasarkan UU yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan-perusahaan dibawah OJK, ya hanya OJK," terangnya.

Otto menegaskan, mengenai bagaimana kondisi riil perusahaan, pemerintah dan OJK lah yang tahu pasti. Karenanya, harus ada itikad baik dari pemerintah dan OJK agar masalah ini bisa segera diselesaikan.

Klarifikasi OJK

Sementara itu, sehubungan dengan pemberitaan ini, OJK memberikan klarifikasi.

Sesuai UU OJK Nomer 21 tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dam UU Koperasi maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.

"Atas masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi UMKM dan satuan tugas Waspada Invertasi sesuai kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjuti," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis.

Ditegaskan, KSP Indosurya juga tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya.

Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi OJK yang terdiri dari Indosurya Inti Finance sebagai entititas utama, Indosurya Bersinar Sekuritas, Indosurya Asset Management (IAM).

Kemudian asuransi jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada dan BPR Andalan Daerah.

"OJK telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," tegas Sekar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas