Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Kapolda DIY Usut Intimidasi Terhadap Panitia dan Narsum Diskusi UGM

"Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini," kata Herman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komisi III DPR Minta Kapolda DIY Usut Intimidasi Terhadap Panitia dan Narsum Diskusi UGM
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Herman Herry. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Asep Suhendar mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Herman juga menyebut pengusutan dugaan ini oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

Baca: Rumah di Simprug Milik Nurhadi? Ini Kata KPK

"Saya mengecam bila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial," ucap Herman.

"Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut," ucap Herman.

"Selain itu, aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror. Saya harap kepolisian serius melakukan penyelidikan dan penindakan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang," imbuhnya.

Terkait anggapan bahwa diskusi tersebut mengarah pada isu makar, Herman Herry menyebut tak melihatnya demikian.

BERITA REKOMENDASI

Namun, kata Herman, yang harus diingat bahwa kebebasan berpendapat itu dijamin Undang-Undang.

"Saya pribadi melihat isu yang dibahas dalam webinar tersebut tidak mengarah pada isu makar," ucap politikus senior PDI Perjuangan ini.

"Di sisi lain, kita semua harus ingat kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial. Apalagi, diskusi oleh mahasiswa UGM ini digelar dalam forum akademis," imbuhnya.

Menurut Herman, penyelidikan oleh polisi akan membantu menenangkan perdebatan di antara warga masyarakat.

Karena itu, ia juga berharap publik menahan diri dan tidak terpengaruh berbagai kesimpangsiuran terkait kasus ini.

Baca: Ade Armando: Harusnya Din Syamsuddin yang Minta Maaf ke Publik

"Saya berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hingga didapat kejelasan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi itu. Tahan diri sampai didapat kejelasan mengenai pelaku dan motifnya," ujarnya.

"Kepada panitia maupun narasumber yang mendapat ancaman dan intimidasi, saya harapkan juga bersedia bekerjasama dan memberikan informasi menyeluruh kepada aparat kepolisian hingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," pungkas Herman Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas