KPK: Keberhasilan Penangkapan Nurhadi Merupakan Hasil Kerja Sama dengan Polri
Ghufron memperingatkan kepada seluruh buronan KPK yang lain untuk segera menyerahkan diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama antara pihaknya dengan Polri.
Diharapkan, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang kini masih buron.
"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca: Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Ditahan di Rutan C1 KPK Selama 20 Hari
Ghufron menjabarkan bahwa selain Polri, peran serta masyarakat dalam menginformasikan keberadaan Nurhadi juga penting dalam keberhasilan penangkapan tersebut.
Baca: Informan Keberadaan Nurhadi Dapat Hadiah HP Canggih Ini
"KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK," kata Ghufron.
Ghufron memperingatkan kepada seluruh buronan KPK yang lain untuk segera menyerahkan diri.
Diketahui, selain Hiendra, masih ada nama-nama tersangka lain yang hingga kini masih buron oleh KPK.
Para buronan tersebut antara lain: Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Ghufron.
"KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.