Mantan Kapolsek Gunem Tabrak Rumah hingga 2 Orang Tewas, Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Iptu Sy juga diproses di Unit Satlantas Polres Rembang atas kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (25/5/2020) malam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Gunem, Rembang, Iptu Sy harus menjalani sidang disiplin karena menabrak rumah di Bangunrejo, Rembang, Jawa Tengah hingga mengakibatkan dua korban tewas.
Iptu Sy juga diproses di Unit Satlantas Polres Rembang atas kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (25/5/2020) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan berkas kasus kecelakaan Iptu Sy masih berproses.
"Berkas laka lantasnya di Rembang masih proses oleh penyidik Satlantas Polres Rembang dan segera dikirim ke Kejaksaan," ucap Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu untuk hasil pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah, diungkap Iskandar hingga kini belum dilakukan sidang disiplin karena pemberkasan belum rampung.
"Sidangnya belum masih pemberkasan oleh Propam Polda Jawa Tengah," tambahnya.
Baca: Hati-hati, Selingkuh Bisa Berawal dari Curhat ke Teman Lawan Jenis
Diketahui mobil yang dikendarai Iptu Sy menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Rembang hingga menewaskan dua orang yang merupakan penghuni rumah.
Kedua korban diketahui seorang nenek dan cucunya yang baru berusia tiga tahun.
Kasus ini langsung ditangani Polda Jateng dan dikawal oleh Kompolnas.
Akibat peristiwa ini, Iptu Sy langsung dicopot dari jabatan Kapolsek dan diproses oleh Propam Polda Jateng serta Satlantas Polres Rembang.