Pria Ini Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Ancam Umumkan Utang Korban di Medsos
Semula, S mengajak korban melakukan perbuatan cabul sesama jenis, namun ajakan tersebut ditolak korban.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria dengan perilaku biadab asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, berinisial S alias P (31) dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Semula, S mengajak korban melakukan perbuatan cabul sesama jenis, namun ajakan tersebut ditolak korban.
S kemudian mengancam korban dengan ancaman akan menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.
Perbuatan tidak senonoh S tersebut kemudian tercium oleh orang tua korban.
Karena tidak terima, orang tua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.
Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orang tua korban) sedang berada di rumah.
Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Baca: Acara Pesta Ulang Tahun Berujung Petaka, 40 Orang Keracunan Massal Nasi Kuning Lauk Telur Itik
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial Facebook.
Baca: Penjelasan Polisi Tentang OTK yang Bakar Mobil Patroli dan Menyerang Polsek Daha Selatan
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.
Baca: Indonesia Ikut Protes Klaim Beijing Atas Laut China Selatan
Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.
Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat beserta anggota reskrim polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk proses lebih lanjut.
Tidak hanya SS (16), laki-laki berinisial DS (17) dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol body lotion, dan satu unit handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan kejadian tersebut.
Agar kasus pencabulan anak di bawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.
"Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bertemu di Gubuk, Ajakannya Berhubungan Sesama Jenis Ditolak, Pria Ini Ancam Sebarkan Utang Korban