Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Sebut Minta Presiden Mundur adalah Sah Secara Konstitusional, Tapi Tak Boleh Ada Paksaan

Refly Harun mengatakan, meminta presiden mundur dari jabatannya itu sah secara konstitusi, namun, tidak boleh ada paksaan di dalamnya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Refly Harun Sebut Minta Presiden Mundur adalah Sah Secara Konstitusional, Tapi Tak Boleh Ada Paksaan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, meminta presiden mundur dari jabatannya itu sah secara konstitusi, namun, tidak boleh ada paksaan di dalamnyaa.

Hal itu diungkapkan Refly dalam Webinar Nasional bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).

Pernyataan Refly tersebut menanggapi soal ancaman teror dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Refly menegaskan, pembahasan mengenai pemakzulan atau impeachment presiden tidak bisa dilarang.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme. (YouTube Refly Harun)

Sebab, impeachment diatur dalam konstitusi, yakni dalam UUD 1945 Pasal 7A.

"Kalau kita tidak boleh membicarakan tentang pemakzulan atau impeachment ya buang saja ayat-ayat konstitusi Pasal 7A, yang mengatakan proses pemberhentian presiden yang mengatakan syarat-syarat untuk memberhentikan presiden," ungkap Refly, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (2/6/2020).

Selain pemberhentian, lanjut dia, ada juga pengunduran diri.

Berita Rekomendasi

Untuk pengunduran diri ini, menurut Refly, merupakan hak subjektif pejabat yang bersangkutan.

Baca: Soal Diskusi Pemecatan Presiden, Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Murni Politik

"Kalaupun ada sedikit imbauan atau sebuah dasar hukum maka kita bisa merucut pada Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001."

"Yakni tentang etika berbangsa dan bernegara, di mana di situ salah satunya dikatakan kalau pejabat negara tersebut sudah tidak mendapatkan kepercayaan rakyat, mbokya dengan sukarela mengundurkan diri," papar Refly.

Namun, menurut Refly, hal itu tidak hanya berlaku untuk presiden saja, melainkan juga untuk semua pejabat negara.

Lantaran dasarnya adalah etika, maka tidak boleh ada paksaan di dalamnya.


"Makanya dalam twit saya mengatakan, meminta presiden mundur itu sah secara konstitusional dan sah dalam alam demokratis."

"Tapi memaksa presiden mundur, itu yang tidak boleh," ungkap Refly.

Baca: Seminar Pemakzulan Presiden Dibatalkan, Refly Harun Soroti Kebebasan Berpendapat: Ada Suasana Horor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas