Refly Harun Sebut Minta Presiden Mundur adalah Sah Secara Konstitusional, Tapi Tak Boleh Ada Paksaan
Refly Harun mengatakan, meminta presiden mundur dari jabatannya itu sah secara konstitusi, namun, tidak boleh ada paksaan di dalamnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Yakni tindakan sekelompok orang yang mendatangi DPR untuk menyatakan alasan-alasan mengapa presiden harus berhenti.
Kelompok tersebut juga mendorong DPR untuk menggelar hak angket.
Baca: Sempat Puji Perekonomian Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Ketika Hadapi Corona Rasanya Kelabakan
Sementara gerakan inkonstitusional adalah tindakan kelompok besar yang menggalang kekuatan besenjata kemudian membuat taktik memecah belah, disintegrasi.
Maka sesuai dengan KUHP, tindakan tersebut merupakan makar.
Refly mengungkapkan, membahas mengenai impeachment presiden sama saja membahas mengenai fakta sejarah.
Pasalnya, dalam sejarah, di Indonesia telah terjadi impeachment terhadap presiden sebanyak dua kali.
Pertama, pemakzulan yang dilakukan terhadap Presiden Soekarna pada 1967.
Kedua, pemakzulan terhadap presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pada 2001.
"Saya berharap tidak ada lagi cerita presiden dijatuhkan di tengah jalan."
"Kenapa begitu? Karena maksud kita mengubah konstitusi agar tidak terjadi lagi peristiwa Bung Karno tahun 1967 dan peristiwa Abdurahman Wahid 2001 yang dijatuhkan dengan subjektifitas politik," ungkapnya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)