Tetangga Sebut Pemilik Rumah Simprug WNI Tinggal di AS, Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Sana
Sebelum Nurhadi menempati rumah itu, kata dia, terdapat orang lain yang sudah mengontrak rumah itu sekitar tiga tahun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebab, rumah itu dikelilingi pagar tinggi berwarna cokelat. Pagar di depan rumah itu diperkirakan setinggi 3 meter.
Sementara itu di atas pagar ditaruh kawat besi.
Di depan rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi itu ditanami berbagai macam jenis tanaman.
Sedangkan, dari dalam rumah hanya terdengar suara kicau burung.
Dari kejauhan dapat melihat salah satu sudut kediaman Nurhadi.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Jateng Sebut Ade Armando Serang Kehormatan Din Syamsuddin
Rumah itu bergaya modern dengan ornamen kayu sebagai hiasan.
Sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, ketika tim penyidik hendak memasukki rumah itu, Nurhadi melawan. Nurhadi disebut tak kunjung membukakan pintu.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan.
Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020.
Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.