Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Ajukan Keberatan

Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Ajukan Keberatan
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (10/6/2020).

Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.

Dia menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam kasus PT Jiwasraya tidak tepat.

Baca: Upaya Heru Hidayat Samarkan Uang Korupsi Jiwasraya: Beli Tanah di Kawasan Elite Hingga Mobil Mewah

Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menggunakan Undang-Undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat undang-undang yang digunakan undang-undang pasar modal dan OJK. Keduanya yang mempunyai kewenangan,” kata Soesilo di persidangan, pada Rabu (3/6/2020).

Baca: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya Terapkan Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan itu. Salah satunya, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

Berita Rekomendasi

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” kata dia.

Selain itu, dia menilai, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan. Uraian tahapan TPPU tidak jelas, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.

Baca: Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi

"Penyidik tidak bisa menyita, apalagi merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Keenam terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi dakwaan
primair, Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama itu diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu :
Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk berkas perkara atas nama Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :

Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketiga, Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas