Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan
Instagram/marco_umrah
Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 ini yaitu bisa menarik kembali uang setoran pelunasan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengungkapkan dana setoran awal akan diurus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran

Sementara dana setoran pelunasan keberangkatan haji tidak akan dikelola oleh BPKH.

Keputusan ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.

Di mana sebelumnya setoran pelunasan harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji satu bulan sebelum keberangkatan gelombang pertama.

Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah yang batal berangkat haji di tahun 2020 ini yaitu bisa menarik kembali uang setoran pelunasan.
Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah yang batal berangkat haji di tahun 2020 ini yaitu bisa menarik kembali uang setoran pelunasan. (Media Center Haji (MCH) 2019)

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah," terang Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.

Berita Rekomendasi

"Dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," lanjutnya.

Dana haji sejak 2018 lalu sudah dipegang dan diatur oleh BPKH sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018.

Peraturan itu mengenai pelaksanaaan dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 yang membahas mengenai pengelolaan keuangan haji.

Bahkan Kemenag sendiri sudah tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan biaya.

Baca: Pastikan Dana Calon Jamaah Haji Aman, Ali Ngabalin: Saya Yakin Tak Ada yang Ingin Tarik Uangnya

Baca: Curhatan Calon Jamaah Haji yang Telah Setor Rp 340 Juta: Ibadah Itu Intinya Ada Sabarnya Juga

Terlebih mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Tidak hanya itu, dalam keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini Kemenag juga memberikan alternatif lain bagi calon jemaah.

Dimana calon jemaah bisa meminta kembali dana setoran pelunasan biaya haji.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas