Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhadi, KPK Cecar Panitera PN Jakarta Utara terkait Pendaftaran Perkara

KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai Rp46 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Nurhadi, KPK Cecar Panitera PN Jakarta Utara terkait Pendaftaran Perkara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

Perkara lainnya adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.

Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.

Baca: Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW: Matanya Dirampok Penjahat, Integritasnya Tetap Memukau

Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Berita Rekomendasi

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, ada pula perkara terkait penerimaan gratifikasi.

Melalui Rezky, Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA.

Berbagai transaksi dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketiga tersangka sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron per 13 Februari 2020 akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Namun, akhirnya KPK berhasil mencokok Nurhadi dan Rezky pada Senin, 1 Juni 2020 malam di daerah Jakarta Selatan. Hanya Hiendra yang masih berkeliaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas