Pemerintah Diminta Gandeng Ulama Beri Penjelasan Kepada Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat
Pemerintah melalui Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Pemerintah diminta untuk melibatkan ulama dan tokoh agama dalam memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.
Terutama kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini.
"Mendorong pemerintah melibatkan ulama, tokoh agama, ataupun Ormas keagamaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kepada calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, mengenai darurat syar'i, sehingga seluruhnya dapat memahami dan memaklumi keadaan di situasi pandemi seperti saat ini," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Baca: Doni Monardo Resmikan RS Lapangan Pemprov Jatim
Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta pemerintah menjamin pengembalian uang pelunasan jemaah haji tahun ini.
Hal dilakukan dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji dan juga menjadikan Kantor Wilayah/Kanwil Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan.
"Serta memperioritaskan calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya untuk didaftarkan sebagai calon jemaah haji thn 1442H/2021M," ujarnya.
Baca: ICW Kritik Ketua KPK Firli Bahuri Absen Dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan.
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
-
Baca: Batalkan Keberangkat Haji Tahun Ini, Menag: Ini Keputusan Pahit. . .
-
Baca: Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali
Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.