Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Asal Iran Seberat 420 Kg di Sukabumi

Satgassus Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 420 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Asal Iran Seberat 420 Kg di Sukabumi
(Humas Mabes Polri)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen ‎Listyo Sigit merilis peredaran narkoba jenis sabu seberat 420 kilogram asal Iran di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). (Humas Mabes Polri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgassus Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 420 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Iran.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap ‎enam orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31).

Baca: Ramalan Zodiak Jumat, 5 Juni 2020: Aquarius Jangan Putus Asa, Scorpio Butuh Waktu Istirahat

"‎Kasus ini terungkap setelah tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Samudera Hindia yang berasal dari Iran dengan metode ship to ship," ujar Listyo di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Jenderal bintang tiga ini melanjutkan penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah.

Baca: DATA TERBARU Kasus Corona Dunia 4 Juni 2020: Total 6 Juta Orang Terinfeksi, AS Tertinggi, Indonesia?

Pertama di Pelabuhan Ratu, dimana petugas menyita sabu seberat 2,36 kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Kedua di Sukaraja, Sukabumi, polisi mengamankan 392,94 kilogram, lima bungkusan plastik dengan isi sabu-sabu 5,9 kilogram, dan satu bungkus plastik dengan berat 1,18 kilogram.

Baca: Media Israel: Iran, Turki, China, dan Rusia Happy Amerika Serikat Dilanda Kerusuhan

"‎Satu kilogram sabu-sabu diperkirakan bisa dipakai sebanyak 4.000 orang. Dengan diungkapnya kasus ini, Polri bisa menyelamatkan sebanyak 1,6 juta jiwa. Apabila dinominalkan ke rupiah, sabu-sabu seberat 492 kilogram itu ditaksir mencapai Rp 482.400.000.000,” kata Listyo.

Atas perbuatannya kini keenam tersangka langsung dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas